Kejaksaan Negeri Padang

Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 13.10 Wib bertempat di PTSP Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) an. DHANY KURNIA dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit usaha rakyat pada salah satu Bank BUMN Tahun 2022 s/d 2023.

Selama pelaksanaan tahap 2 tersangka diperiksa oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Yuli Andri, S.H. Bersama dengan Kasubsi Kasubsi Penyidikan Andreas Syaputra, S.H. serta Jaksa fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus, Irna,S.H. ,Eka Lakshmi Fitriani,S.H.,M.H. ,dan Liranda Mardhatillah,S.H.,M.H.

Adapun tersangka merupakan eks Mantri pada salah satu Bank BUMN pada tahun 2022 – 2023 diduga menjadi pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp1.986.649.486 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Ayat (1) (2) Dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pelaksanaan Tahap 2 merupakan rentetan jalannya proses hukum sebelum dilimpah ke pengadilan untuk dilakukan persidangan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tinggalkan Balasan