
Selasa 1 Agustus 2023 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Padang oleh Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pariaman dan KPKNL Padang melakukan pemeriksaan fisik dan penaksiran harga atas barang rampasan dalam perkara kotupsi dengan terpidana An. Yusafni.
Pemeriksaan fisik dan penaksiran harga dilakukan untuk melakukan pelelangan barang sitaan negara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor : 1/Pid.Sus.Tpk/2018/PN. Pdg tanggal 28 Mei 2018.
Adapun barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dan penaksiran harga yaitu sebagai mana berikut :
1. 1 (satu) unit wheel loader merek Hitachi ZW120-G yang berlokasi di halaman Mapolres padang pariaman
2. 1 (satu) unit mobil Ford ramger Nopol BA 8896 BP tahun pembuatam 2013 tanpa STNK dan tanpa BPKB(Berlokasi di kantor RUPBASAN kelas Ia Padang)
3. 1 (satu ) unit mobil suzuki Nopol BA 8475 BP tahun pembuatan 2013 beserta STNK dan BPKB.