PEMKO PADANG BERENCANA TERTIBKAN PKL SEPANJANG JALAN PASAR RAYA PADANG
Selasa 17 Januari 2023, Pemko Padang melalui Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang menyampaikan akan melakukan penertiban terhadap PKL sepanjang jalan di pasar raya Kota Padang. Dalam hal ini Kepala Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa Pemko Padang akan mencabut Perwako No. 438 Tahun 2018 mengenai izin bedagang bagi PKL. Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan bahwa perwako tersebut mengatur jam diperbolehkan bagi PKL untuk mulai berjualan, yaitu pukul 15.00 wib dan lokasi yang diizinkan PKL untuk berjualan. Lokasi tersebut tidak boleh menutupi akses ke toko dan tempat parkir di sepanjang jalan Pasar Raya Padang. Perwako No. 438 Tahun 2018 dikeluarkan dalam hal upaya Pemko Padang dalam menanggulangi bencana gempa bumi tahun 2009 lalu. “Pemerintah Kota Padang tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan PKL ini dengan mencarikan tempat pengganti, kan tidak mungkin Pemko Padang langsung mengusir para PKL itu yang merupakan tempat mencari nafkahnya”, kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang. Penertiban ini dilakukan setelah adanya protes dari pemilik toko sepanjang jalan Pasar Raya Padang yang merasa dirugikan atas keberadaan PKL tersebut. Dalam hal ini ketua Komunitas Pedagang Pasar (KPP) menyampaikan bahwa para PKL tersebut telah melanggar Perwako No. 438 Tahun 2018 tersebut, yang telah memulai berjualan sebelum waktu yang diizinkan dan juga PKL tersebut membuka lapak hingga didepan toko, yang menutupi toko di sepanjang jalan Pasar Raya Padang.