Kejaksaan Negeri Padang

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisdje) tindak pidana umum yang berlokasi di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Yang turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti adalah :

  1. Kasi Pemulihan Aset dan PBB Kejaksaan Negeri Padang, Dody Susistro, S.H.
  2. Ketua LKAAM Prov.Sumbar, Dr.H.Fauzi Bahar,M.Si
  3. Ketua PN Kelas 1A Padang diwakili.
  4. Dandim 0312 Padang diwakili.
  5. Asisten 1 Kota Padang, Tarmizi Ismail
  6. Kasat Res Narkoba Polresta Padang diwakili.
  7. Perwakilan Bundo Kanduang.
  8. Perwakilan BPOM Padang.
  9. Perwakilan Kominfo Padang.
  10. Mahasiswa Universitas Negeri Padang.
  11. Siswa SMAN 5 Padang.
  12. Siswa MAN 2 Padang.
  13. Media Massa.

Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah : Shabu : 18,64 gram, Ganja : 85,416 Kilogram, Minuman keras 25 botol, Senjata tajam : 9 buah dan Handphone : 14 unit.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Padang sebagaimana amanat undang-undang dam Pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komtmen kami untuk mewujudkan proses penegakan hukum yan profesional, akuntabel, dan transparan

Tinggalkan Balasan