
Selasa 07 Februari 2023, di ruang rapat kantor Perumda Air Minum Kota Padang yang di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Mhd. Fatria, S.H., M.H., di dampingi Kasi Datun, Syafri Hadi, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal beserta jajaran telah melaksanakan penandatanganan Mou antara Kejaksaan Negeri Padang dengan Perumda Air Minum Kota Padang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan perjanjian ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah berakhir beberapa bulan yang lalu.Acara dibuka langsung dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Padang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd. Fatria, S.H., M.H. dengan Perumda Air Minum Kota Padang oleh Direktur Utama Hendra Pebrizal dalam bidang Perdata dan tata Usaha Negara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal, yang mengucapkan selamat dating kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Mhd. Fatria, S.H., M.H. beserta tim yang telah datang di kantor Pemda Air Minum Kota Padang. Selanjutnya Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang menyampaikan harapan bahwa dengan adanya Mou ini Kejaksaan Negeri Padang dapat membantu persoalan yang selama ini di hadapi Perumda Air Minum Kota Padang dapat teratasi dan diselesaikan, seperti persoalan lahan dengan masyarakat, persoalan pencabutan bagi pelanggan yang melanggar, serta masaalah lainnya.“Dengan MoU ini diharapkan Perumda Air Minum Kota Padang dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dapat memberikan hak yang harus diterima pelanggan dan hak yang semestinya diterima Perumda Air Minum Kota Padang, serta semoga MoU yang ditandatangani hari ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan”, tambah Perumda Air Minum Kota Padang.Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Mhd. Fatria, S.H., M.H. yang menyampaikan agar Perumda Air Minum Kota Padang dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat Kota Padang dalam hal ketersediaan air bersih dapat bekerja dengan rasa lebih percaya diri karena mendapat dukungan secara hukum dari Kejaksaan Negeri Padang.Bahwa MoU yang tandatangani hari ini, mempuyai ruang lingkup berupa :1. Pemberian Bantuan HukumPemberian bantuan hukum Kejaksaan Negeri Padang kepada Perumda Air Minum Kota Padang, apabila Perumda Air Minum Kota Padang memiliki permasalahan hukum dengan pihak lain. Sebagai contoh : Kejaksaan Negeri Padang akan memberikan bantuan hukum Perumda Air Minum Kota Padang digugat oleh pihak lain atau Perumda Air Minum Kota Padang akan menggugat dari pihak lain. (Bantuan Hukum Litigasi).Selain itu Perumda Air Minum Kota Padang juga dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk dapat melakukan penagihan tunggakan pembayaran iuran air minum yang tidak dibayar oleh pelanggan. (Bantuan Hukum Non Litigasi).2. Pertimbangan HukumPemberian Pertimbangan Hukum, akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang kepada Perumda Air Minum Kota Padang, a) apabila saat Perumda Air Minum Kota Padang akan melakukan suatu kegiatan memiliki keraguan terhadap aturan yang ada atau belum ada aturan yang mengaturnya;b) meminta pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan Perumda Air Minum Kota Padang, seperti meminta pendampingan hukum terhadap kegiatan Perumda Air Minum Kota Padang berupa pembebasan lahan, pembangunan infrastruktur Perumda Air Minum Kota Padang.c) Adanya peraturan intern Perumda Air Minum Kota Padang yang bertolak belakang, Perumda Air Minum Kota Padang dapat meminta untuk dilakukannya audit atas aturan-aturan yang bertolak belakang tersebut.3. Tindakan Hukum LainnyaApabila terjadi sengketa atau perselisihan antara Perumda Air Minum Kota Padang dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lain yang terdapat kepentingan Pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara didalamnya, Kejaksaan Negeri Padang akan berupaya menyelesaikannya dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.4. Peningkatan Kompetensi TeknisKerjasama yang dilakukan ini juga juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis, yang dilakukan dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis, sesuai kebutuhan Perumda Air Minum Kota Padang.Terakhir Kepala Kejaksaan Negeri Padang menyampaikan berharapan, agar penandatangan perjanjian kerjasama ini janganlah hanya bersifat formalitas, dalam arti bahwa Perumda Air Minum Kota Padang sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padang, namun sudah seharusnyalah dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perumda Air Minum Kota Padang untuk meningkatkan pelaksanaan tugasnya dimasa datang.