
Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU antara Kejaksaan Negeri Padang dan Pemerintah Kota Padang pada Tahun 2020 lalu yang telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.
Ruang lingkup pada MoU 2020 hanya sebatas Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum. Maka dengan mempertimbangkan perkembangan yang ada, ruang lingkup MoU 2023 perlu diperluas/ ditambah yaitu berupa Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, Kerjasama dalam Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia, serta monitoring & evaluasi pelayanan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang dan Walikota Padang berharap dengan ditandatanganinya MoU ini maka hubungan kerja antara Kejaksaan Negeri Padang dan Pemerintah Kota Padang dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat lebih ditingkatkan sehingga Pemko Padang dalam menjalankan tugasnya dapat lebih percaya diri karena mendapat bantuan hukum dari Kejari Padang.
Lalu dengan ditandatanganinya MoU ini maka hubungan Kejari Padang dan Pemko Padang dibidang Datun dapat menyatukan visi dan persepsi dalam kerjasama dan koordinasi pelaksanaan tugas&fungsi masing-masing, memberikan nilai lebih bagi masing-masinh pihak, memberi kesempatan bagi Kejari Padang dan Pemko Padang untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas SDM khususnya pada bidanh hukum.