
Hari ini, Senin 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan Pemeriksaan Saksi An. Riko Febrindo serta Penetapan Tersangka An. Beni Saswin Nasrun, An. Riko Febrindo, An. Rika Ardinata dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen olch PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Padang, dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.
Pada tahapan pemeriksaan penetapan Tersangka antara lain :
- Pemanggilan secara sah
- Pemeriksaan sebagai saksi
- Penetapan tersangka
- Pemberitahuan hak-hak tersangka
- BAP sebagai tersangka
Adapun yang di tetapkan sebagai tersangka adalah :
- BSN selaku Direktur/Komisaris PT BIP periode 2013 s.d 2020 yang mengajukan agunan fiktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025
- RA (Rika Ardinata) selaku SRM periode 2016-2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025
- RF (Riko Febrindo) selaku RM periode 2018-2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025
Bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dngan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap Tersangka An. Riko Febrindo tidak dilakukan penahanan dengan alasan :
- Tersangka bersikap Kooperatif
- Tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri
- Tersangka tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti
Dan kepada para tersangka juga dilakukan pencekalan