Kejaksaan Negeri Padang

Pada hari ini Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira tanggal 14.36 wib telah dilaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kemahasiswaan Universitas Andalas Tahun Anggaran 2022 oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2025/PTPDG.

Kegiatan pengembalian barang bukti dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Padang, Yuli Andri, S.H. Kasubsi Penyidikan Andres Syahputra, S.H, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi M. Ikhwan, S.H., M.Kn. serta Bagian Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Unand Dr. Fauzan Misra, M.Sc. Ak., CA.,BKP.,CACP

Uang yang dikembalikan dalam kegiatan pengembalian barang bukti ini sejumlah :

– Uang tunai sejumlah Rp.123.215.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah) merupakan siswa dana kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan tahun anggaran 2022;

– Uang tunai sejumlah Rp. 122.465.500,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) merupakan pemotongan gaji dan remunerasi terdakwa Muhammad Arsal dirampas untuk negara C.q. UNAND.

Terdakwa nama Muhammad Arsal, S.E., M.Si Pgl Arsal Bin Syafei Samah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun dan ditambah pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain itu membayar uang pengganti sejumlah Rp962.523.162,00 (sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh dua rupiah) jika tidak membayar uang pengganti paling lama lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Tinggalkan Balasan