Kejaksaan Negeri Padang

Kamis tanggal 19 Januari 2023, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di laksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dari Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi atas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka an. Sdr SUPRIANDI, Direktur PT. Supra Andalas Energy (SAE).

PT SAE, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua.

Proses tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-2828/L.3/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Terhadap tersangka An. SUP selaku Direktur PT SAE, diduga melakukan tindak pidana pajak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun perbuatan pidana yang dilakukan tersangka An. SUP adalah telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari s.d. Desember 2017, Januari s.d. Desember 2018 dan masa pajak Januari s.d. Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa Januari s.d. Desember 2017, Januari s.d. Desember 2018 dan masa pajak Januari s.d. Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka menimbulkan kergian pada pendapatan Negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu). 

Tinggalkan Balasan