
Selasa tanggal 21 Februari 2023 pukul 09.00 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan kegiatan silaturahmi/ audiensi oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang.Kegiatan audiensi dengan LDII Kota Padang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang dan jajaran pada seksi inteijen Kejaksaan Negeri Padang, serta perwakilan dari LDII Kota Padang, seperti : Buya H. Ahmad Nasir selaku Ketua LDII Kota Padang, H. M. Shodiqin, S.Pdi selaku Wakil Ketua LDII Kota Padang, H. Bustani Badal selaku Penasehat LDII Kota Padang, dr. H. Bayu Perdana P. Selaku Sekretaris LDII Kota Padang dan Arifal Hidayatullah selaku Bendahara LDII Kota Padang.Bahwa dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Padang mengucapkan terimakasih atas kunjungan perwakiah LDII Kota Padang datang bersilaturahmi ke Kejaksaan negeri Padang, karena bagi Kejaksaan hal ini berkaitan dengan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan, yang salah satunya berkaitan dengan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) serta Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.Hal tersebut yang bertujuan untuk mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang dapat terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Indonesia.Bapak Mhd. Fatria, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Juga menjelaskan bahwa secara pribadi bertugas di Kota Padang dengan misi melakukan penegakan hukum sambil membangun negeri, karena Bapak Mhd. Fatria, S.H., M.H. berasal dari daerah Sumatera BaratSelanjutnya ketua LDII Kota Padang menjelaskan bahwa LDII di dirikan dengan tujuan untuk mencari kebenaran terkait adanya ajaran-ajaran yang menyimpang di wilayah Kota Padang, membina jemaah yang menyimpang untuk kembali ke jalan yang benar. Pada awalnya LDII bernama Islam Jamaah lalu berubah nama menjadi Lemkari dan pada Tahun 1971 berubah menjadi LDII.Ketua LDII Kota Padang menyampaikan bahwa simpatisan LDII Kota Padang saat ini berjumlah ±3.000 orang yang terdiri dari berbagai macam golongan seperti dokter, dosen, hakim, dll.Selanjutnya ketua LDII Kota Padang menjelaskan terkait alasan LDII lama dilarang oleh MUI yaitu dikarenakan adanya berita yang tidak benar terkait LDII, yang dikatakan bahwa LDII pada dasarnya hanya melanjutkan ajaran Islam Jamaah yang saat itu bisa dikatakan sebagai ajaran yang menyimpang.Bahwa terdapat beberapa kegiatan LDII Kota Padang, seperti:a. Kegiatan Dakwah yang telah dilakukan pada 5 Mesjid, beberapa Mushola daerah Siteba dan di beberapa kelurahan di Kota Padang.b. Kegiatan Ekonomi Syariah berupa Lembaga Pembiayaan Syariah (LPS) untuk membantu masyarakat agar tidak melakukan riba. Yang beralamat kantor sekretariat di komplek Mesjid Miftahul Jannah / PC Kuranji, Jl. Mahmud Yunus, RT. 003/004, Anduring, Kec. Kuranji Kota Padangc. Kegiatan Pendidikan, yaitu dengan mengelola sebuah SMP (boarding school) yang saat ini memiliki 78 orang peserta didik. Sekolah tersebut beralamat di Jl. Bhakti Abri, RT. 02/05, KPIK, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25175.d. Kegiatan kesehatan.e. Kegiatan pangan dan lingkungan hidup.Berkenaan dengan masjid/ musholla yang berada di bawah naungan LDII Kota Padang seperti :a. PC Koto Tangah / PAC Koto Panjang Ikua Koto1. Masjid Miftahul Huda Koto Panjang Ikua Koto, beralamat di Jl. Bhakti Abri, RT.02/RW.05, Koto Panjang Ikua Koto, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.2. Mushalla Sabillul Muttaqin, beralamat di Komp. Rambutan, Jl. Bhakti Abri, RT.04/RW.05, Koto Panjang Ikua Koto, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.b. PC Koto Tangah1. Masjid Baiturrsoyid, beralamat di Jl. Bronco, Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.2. Musholla Alkautsar Bungo Pasang, beralamat di Jl. Asoka, Bungo Pasang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.c. PC Koto Tangah / PAC Sungai Lareh1. Musholla Baitul ‘Ilmi, beralamat di Komplek korem blok J no 13, kel. Lubuk minturun, kec. Koto tangah, Kota Padang 25176.d. PC Padang Utara / PAC Ulak Karang Selatan1. Masjid Al-Ikhlas, beralamat di Jl. Tenggiri No.10, Ulak Karang Sel., Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25134.e. PC Padang Timur / PAC Sawahan Timur1. Masjid Baitul Munir, beralamat di Jl. Jawa No. 7b, Sawahan Tim., Kec. Padang Tim., Kota Padang, Sumatera Barat 25171f. PC Nanggalo1. Musholla Baitul Izza, beralamat di Jl. Surau Gadang, Nanggalo, Padang City, West Sumatra 25173g. PC Kuranji / PAC Anduring1. Masjid Miftahul Jannah, beralamat di Jl. Mahmud Yunus, RT. 003/RW. 004, Anduring, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25176Sebagai penutup ketua LDII Kota Padang mengharapkan Kejaksaan negeri Padang dapat memberikan penyuluhan/ penerangan hukum kepada simpatisan LDII di Kota Padang guna memberikan pemahaman mengenai hukum yang berlaku saat ini.