Kejaksaan Negeri Padang


Rabu tanggal 8 Mei 2024 UN, Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Padang dengan inisial tersangka An. FJP. dengan pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap tersangka di lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 Hari sejak 08 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024, dengan alasan :

1. bahwa perbuatan terdakwa diancam dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun keatas (Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

2. Adanya kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

Perkara ini merupakan pengembangan yang kami lakukan atas laporan dari  Bank BRI Regional Office Padang sendiri. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan  penyidikan hingga dilaksanakan tahap 2 pada hari ini.

Modus operandi tersangka melakukan perbuatannya yaitu :

1. Bahwa tersangka merupakan  pegawai bank BRI Padang yang memiliki jabatan dibagian IT BRI (E-chanel) selain itu Tersangka juga memiliki usaha di bidang travel agent. Pada tahun 2017, tersangka mengajukan pemasangan mesin EDC Merchant ke bank BRI Cab. Khatib Sulaiman untuk mendapatkan fasilitas Merchant terhadap usaha yang di miliki tersangka untuk digunakan dalam melakukan transaksi pembayaran. 

2. Dengan pengalaman  kerja yang dimiliki sebagai pegawai bagian E-chanel Bank BRI.  tersangka menemukan celah yang terjadi pada mesin EDC Merchant milik Bank BRI. Kelemahan2 tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah pada tahun 2019, dikarenakan tersangka yang sudah kecanduan main Forextersangka melakukan pembelian tiket melalui usaha travel agent yang dimilikinya dengan metode transaksi menggunakan mesin edc. Terhadap transaksi tersebut, tersangka menggunakan kartu ATM miliknya dan rekening penampung Merchant an. Rekening istrinya. Kemudian berpindahlah dana transaksi tersebut ke rekening penampung yaitu rekening usaha travel agent nya. Ternyata setelah uang masuk rekening penampung, history transaksi masih tertinggal di mesin EDC Merchant ybs dan tersangka coba untuk me-void kan, ternyata uang kembali lagi ke rekekning tersangka,sehibgga tersangka memanfaatkan kelemahan mesin EDC Merchant tersebut,dan tersangka tidak ada berusaha melaporkan kelemahan Merchant tersebut. e

3. Kemudian terhadap transaksi yang terjadi di mesin edc tersebut, tersangka menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk melakuan void (pembatalan) terhadap transaksi tersebut. Karena dana yang ada di rekening penampung sudah dipindahkan oleh tersangka ke rekening miliknya. Sehingga secara sistem, BRI harus mengganti dana tersebut ke pemilik awal. Sehingga secara sistem, dana tersebut pun dikembalikan oleh BRI kepada  pemilik Atm yang melakukan transaksi yaitu rekening tersangka dan istrinya. 

4. Perbuatan ini berlangsung secara terus menurus dari tahun 2019 hingga tahun 2023 yang kerugiannya mencapai Rp.1.417.885.000 , sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour Milik PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2019 s.d. Tahun 2023 Nomor : PE.03.03/SR-2663/PW03/5/2023 tanggal 29 Desember

Tinggalkan Balasan