
Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Padang oleh Jaksa Muhammad Chozin, S.H., M.H., Ramadani, S.H., M.H., Dewi Permata Asri, S.H dan Ummy Diahny Rsp, S.H. melaksanakan proses tahap II Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pornografi dan/atau Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka sepasang kekasih mahasiswa Kedokteran UNAND.
Sebelum perkara ini sempat menghebohkan masyarakat dan sempat viral di media sosial. Dan terdapat 9 orang yang menjadi korban dalam perkara ini.
Diketahui tersangka HUGO memiliki kecenderungan terhadap fantasi seksual berupa senang melihat hubungan sesama jenis (wanita dengan wanita) dan begitu pula tersangka NABILA yang memiliki kesenangan melakukan perbuatan tersebut karena sudah sering melakukannya atas permintaan tersangka HUGO.
Bahwa tersangka Hugo yang memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan tersangka Nabila, meminta tersangka Nabila untuk melakukan perbuatan mengambil foto dan video bermuatan seksual dan terdapat 9 orang yang menjadi korban dalam perkara ini.
Hal tersebut dilakukan terdakwa Nabila untuk mengikuti permintaan Hugo agar dirinya tidak diacuhkan dan diputuskan oleh Hugo apabila tidak melakukannya. Selain itu Nabila sendiri juga suka dan menikmati melihat foto dan video para korban.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.