
Tim Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang atas nama Yuda Pratama pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Terpidana diamankan di rumah kekasihnya yang berlokasi di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269 K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025, Yuda Pratama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelumnya, terpidana juga telah menjalani masa penahanan selama empat bulan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang saat proses persidangan berlangsung sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menjalani pengamanan dan pemeriksaan administrasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Pada pukul 22.44 WIB, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggelar konferensi pers yang dihadiri Tim Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Tim Jalak Batu Kejaksaan Negeri Padang, serta awak media. Dalam keterangannya, Asisten Intelijen menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan DPO merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri secara sukarela karena Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan yang belum melaksanakan putusan pengadilan.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Anak Air Padang oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang bersama Tim Jalak Batu Kejaksaan Negeri Padang dan petugas pengawal tahanan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Setibanya di rutan, dilakukan registrasi administrasi penerimaan narapidana oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta staf Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang bersama petugas rutan.
Pada Senin (6/7/2026) pukul 00.37 WIB, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terpidana dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan pidana. Selanjutnya, pada pukul 01.00 WIB dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pihak Rutan Kelas IIB Anak Air Padang sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 01.05 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Keberhasilan pengamanan DPO tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi setiap terpidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sekaligus mencerminkan sinergi yang efektif antara Tim Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Tim Jalak Batu Kejaksaan Negeri Padang dalam mendukung percepatan penyelesaian tunggakan eksekusi terhadap para buronan. Publikasi keberhasilan penangkapan ini juga diharapkan memberikan efek jera dan mendorong para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan.