TIM TABUR ( TANGKAP BURONAN ) ADHYAKSA MONITORING CENTRE KEJAKSAAN AGUNG RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DAN KEJAKSAAN NEGERI PADANG BERHASIL MENGAMANKAN DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG) AN. DONA SARI DEWI
Selasa 07 Maret 2022 pukul 12.58 wib bertempat di Jl. Koto Parak Kel. Pisang Kec. Pauh Kota Padang oleh Tim Tabur Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan penangkapan terhadap buronan Kejaksaan Negeri Padang terpidana an. DONA SARI DEWI dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tameil (BMT) Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang terpidana an. DONA SARI DEWI dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, sehingga terpidana dikeluarkan dari LPP Kelas II B Padang. Berdasarkan hal tersebut Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Padang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dengan putusan menyatakan bahwa terpidana an. DONA SARI DEWI bersalah.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1112 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 Terdakwa DONA SARI DEWI, SP M.Si dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah APBD Pemko Padang Kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pegambiran Ampalu Nan XX, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Serta juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus jutuh puluh juta rupiah).Setelah keluarnya putusan Kasasi, Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Terpidana an. DONA SARI DEWI, namun terpidana tidak datang. Sehingga Jaksa Eksekutor melakukan pencarian ke rumah terpidana tetapi terpidana tidak ditemukan. Karena terpidana tidak datang maka Terpidana an. DONA SARI DEWI akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Proses penangkapan Terpidana an. DONA SARI DEWI dilakukan dengan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas eksekusi selesai dilakukan, terpidana segera dibawa ke LPP Kelas II B Padang untuk dilakukan penahanan.