Senin tanggal 26 April 2021 dilaksanakan upacara Pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Padang.Kegiatan ini dilakukan dengan sederhana yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Kejari Padang, tanpa mengundang instansi lain.Kegiatan diawali dengan Pembacaan Maklumat Pelayanan dilanjutkan dengan Penendatanganan Pakta Integritas dan Penunjukan Agen Perubahan serta Duta Layanan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari) Ranu Subroto, S.H., M.Hum. Menyampaikan bahwa kegiatan Pencanangan ini mereupakan langkah awal dan bagian dari mensukseskan Program Reformasi Birokrasi.Proses Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan cara membentuk 6 (enam) kelompok kerja area perubahan yang di pimpin oleh 1(satu) orang ketua, yang meliputi : 1. Manajemen Perubahan; 2. 2. Penataan Tatalaksana; 3. 3. Penataan Manajemen SDM; 4. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. 5. Penguatan Pengawasan; 6. 6. Peningkatan Kualitas Publik.Hal tersebut diatas sesuai dengan semboyan Kejaksaan Negeri Padang, yaitu dengan kata “RANCAK”, yang memiliki makna :R : RamahA : AmanahN : NyamanTiga kata ini mencerminkan sikap pelayanan PublikC : CakapA : AkuntabelK : KompetitifDan tiga kata ini mencerminkan sikap dalam menghadapi pelerjaan.

Kegiatan Ini ditutup dengan foto bersama dan mengucapkan yel-yel Kejaksaan Negeri Padang untuk membangkitkan semangat seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Padang guna meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Tinggalkan Balasan